Gerhana matahari terjadi ketika posisi bulan terletak
di antara Bumi dan Matahari. sehinggasebagian atau seluruh cahaya Matahari
tertutup. Walaupun Bulan lebih kecil, bayangan Bulan mampu melindungi cahaya
Matahari sepenuhnya karena Bulan yang berjarak rata-rata jarak 384.400
kilometer dari Bumi lebih dekat dibandingkan Matahari yang mempunyai jarak
rata-rata 149.680.000 kilometer.lalu, bagaimanakah hukum dari sholat gerhana?
فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَافْزَعُوا إِلَى الصَّلاَةِ
”Jika kalian melihat
gerhana tersebut (matahari atau bulan) , maka bersegeralah untuk melaksanakan
shalat.”
Karena dari
hadits-hadits yang menceritakan mengenai shalat gerhana mengandung kata
perintah (jika kalian melihat gerhana tersebut, shalatlah: kalimat ini
mengandung perintah). Padahal menurut kaedah ushul fiqih,hukum asal perintah
adalah wajib. Pendapat yang menyatakan wajib inilah yang dipilih oleh Asy
Syaukani, Shidiq Hasan Khoon, dan Syaikh Al Albani rahimahumullah.
namun, apabilan di
suatu daerah tidak nampak gerhana, maka tidak ada keharusan melaksanakan shalat
gerhana. Karena shalat gerhana ini diharuskan bagi siapa saja yang melihatnya
sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas.
lantas bagaimanakah
tata cara sholat gerhana? adapun menurut Himpunan tarjih muhammadiyah tata cara
melaksanakan sholat gerhana yakni:
- imam menyerukan
ash-sholatu jami'ah
- takbiratul ihram lalu membaca
surah al-fatihah dan surah panjang dengan jahar
- rukuk dengan membaca tasbih
yang lama
- mengangkat kepala dengan
membaca "sami'allahu li man hamidah" makmum membaca
"rabbana wa lakal-hamd
- berdiri tegak membaca al
fatihah dan surat yang lebih pendek dari yang pertama
- rukuk sambil membaca tasbih
yang lama tapi lebih singkat dari yang pertama
- bangkit dari rukuk
- sujud
- duduk diantara dua sujuds
- bangkit dari sujud, berdiri
tegak mengerjakan rakaat kedua seperti rakaat pertama
- salam
- setelah shalat,imam berkhutbah
satu kali yang berisi nasihat serta peringatan akan kekuasaan
Allah,memperbanyak istighfar,sedekah dan amal kebajikan
0 komentar:
Posting Komentar